Pasangan Edy-Hasan Ajukan Gugatan Pilgub Sumut 2024 ke MK
Medan – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, secara resmi akan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah tim kuasa hukum mereka menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pemilu.
Kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, menyebutkan bahwa gugatan tersebut terutama menyangkut dugaan keterlibatan aparatur negara, khususnya institusi kepolisian, dalam memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya. "Kami melihat ada indikasi kuat keberpihakan aparat tertentu yang memengaruhi hasil pemilihan. Ini mencederai asas pemilu yang jujur dan adil," kata Yance saat konferensi pers, Rabu (11/12).
Pasangan Bobby Nasution dan Surya sebelumnya dinyatakan unggul dalam hasil rekapitulasi sementara. Namun, pihak Edy-Hasan mempertanyakan legitimasi hasil tersebut dan mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumentasi, rekaman video, dan kesaksian dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya pelanggaran.
“Bukti-bukti ini akan kami bawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perjuangan untuk menjaga integritas demokrasi di Sumatera Utara,” tambah Yance.
Gugatan ini direncanakan akan diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Tim hukum Edy-Hasan optimis bahwa MK akan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pasangan Bobby Nasution dan Surya maupun institusi kepolisian terkait tudingan tersebut.
Pemilihan Gubernur Sumut 2024 menjadi sorotan nasional mengingat tingginya tensi politik dan ketatnya persaingan antarpasangan calon. Gugatan ini diharapkan membuka jalan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi selama proses pemilu.
(Tim Redaksi)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar