• Jelajahi

    Copyright © MEDIA GAWAT NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Iklan

    POLDASU SEGERA TANGKAP KAKAN BPN DELI SERDANG TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN STAF PT.NDP TERKAIT PENCURIAN BERKAS

    GawatNes
    Minggu, 22 Desember 2024, 12:32:00 AM WIB Last Updated 2024-12-22T08:43:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    POLDASU SEGERA TANGKAP KAKAN BPN DELI SERDANG TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN STAF PT.NDP TERKAIT PENCURIAN BERKAS





    Medan,23 December 2024 -Gawat News

    LBH Gajah Mada telah melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli SERDANG ke Poldasu, didalam Laporannya KAKAN BPN DELI SERDANG diduga telah menyalahgunakan Wewenangnya dalam Hal menandatangani Sertipikat Hak Guna Bangunan atas Tanah yang saat ini dibangun Perumahan Citraland Helvetia.


    Permasalahannya KaKan BPN DELI SERDANG sekitar tanggal 13 Juli 2022 telah menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1905/Desa Helvetia atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang diterbitkan dalam keadaan MASA BLOKIR.



    Adapun MASA tenggang waktu Pemblokiran yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Deli SERDANG atas Tanah Sengketa Yang Dibangun Perumahan Elite Citraland Helvetia Untuk Tidak Diterbitkan atas segala surat-surat Hak atas TANAH SENGKETA, dikarebakan Tanah tersebut Sedang BERPERKARA/ Sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


    Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Deli SERDANG yang ditanda tangani Abdul Rahim Lubis SH.,M.Kn,NIP 196707271995031008 telah menjelaskan didalam suratnya kepada LBH Gajah Mada bahwa sejak tanggal 16 Juni 2022 BPN DELI SERDANG Telah Melakukan PENCATATAN BLOKIR Atas TANAH SENGKETA.

    Didalam Laporannya LBH Gajah Mada menjelaskan Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Deli SERDANG Telah dengan nyata Melakukan Penyalahgunaan Wewenang karena Telah Menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1905/Desa Helvetia dalam STATUS TANAH MASIH DALAM BERPERKARA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM Dan STATUS DIBLOKIR, Dan secara nyata Kepala Kantor Pertanahan Deli SERDANG Telah melanggar Ketentuan BLOKIR yaitu Melanggar Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan National Republic Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara BLOKIR Dan SITA, Pasal 1,ayat 1 yang bunyinya:" PENCATATAN BLOKIR adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk untuk menerapkan keadaan STATUS QUO (PEMBEKUAN) pada Hak Atas TANAH yang bersifat Sementara terhadap perbuatan Hukum Dan peristiwa Hukum atas Tanah tersebut." Pasal 3 ayat 1 yang bunyinya," PENCATATAN BLOKIR dilakukan terhadap Hak atas Tanah atas perbuatan Hukum atau peristiwa Hukum, atau karena adanya SENGKETA atau Konflik PERTANAHAN." Dan ayat 2 yang bunyinya " PENCATATAN BLOKIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan : dalam rangka perlindungan Hukum terhadap kepentingan atas Tanah yang dimohon BLOKIR."



    Edi Sipayung,SH Tim Pebgacara LBH Gajah Mada dengan Tegas Meminta agar Kapoldasu SEGERA Menangkap Dan Menahan Kepala Kantor Pertanahan Deli SERDANG yang Telah dengan nyata Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang.

    Pengacara LBH Gajah Mada tersebut menegaskan apabila hingga akhir Tahun 2024 ini Pihak Poldasu belum ada Melakukan Penangkapan Dan Penahanan terhadap Para Pelaku Tindak Kejahatan tersebut, maka Pihaknya akan Melaporkan ke Pihak yang berwenang bahkan akan Melaporkan ke KAPOLRI dan KPK.(Tim)



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +