• Jelajahi

    Copyright © MEDIA GAWAT NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Iklan

    Kesultanan Deli Sesalkan Penguasaan Tanah di Helvetia dan Sampali oleh Pengembang

    GawatNes
    Jumat, 28 Maret 2025, 1:15:00 AM WIB Last Updated 2025-03-28T08:16:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kesultanan Deli Sesalkan Penguasaan Tanah di Helvetia dan Sampali oleh Pengembang



    Deli Serdang, 28 Februari 2025 – Kesultanan Deli menyatakan keprihatinan dan penyesalannya atas penguasaan dua bidang tanah miliknya di Desa Helvetia dan Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang tanpa alas hak yang sah.



    Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli, Prof. Dr. OK Saidin Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia, bersama Sultan Deli, Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam, serta didampingi Kepala Urung Sepuluh Dua Kuta, Datuk Fredi Adil Haberham Gelar Datuk Sri Setia Diraja, dan Tengku Ihwan Helda Gelar Tengku Sri Setia Paduka Raja.



    Menurut Prof. Dr. OK Saidin, Kesultanan Deli telah mengeluarkan pengumuman resmi yang menegaskan bahwa Sultan Deli adalah pemegang alas hak yang sah atas kedua bidang tanah ini, yang merupakan bagian dari warisan Kesultanan Deli sejak lama.



    Adapun tanah yang dimaksud adalah:

    1. Tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, seluas 6,91 hektare (69.100 m²), yang dahulu dikenal sebagai Kebun Helvetia (Poeloe Bryan).

    2. Tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, seluas 20 hektare (200.000 m²), yang dulunya dikenal sebagai Kebun Sampali.



    Kesultanan Deli meminta semua pihak untuk menghormati hak-hak keperdataan Kesultanan dan menghentikan segala bentuk penguasaan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah. "Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk mempertahankan hak atas tanah ini," tegas Prof. Dr. OK Saidin.



    Kesultanan Deli juga mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat luas untuk mendukung upaya pelestarian hak-hak kesultanan demi menjaga sejarah dan warisan budaya yang telah ada sejak lama.



    Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus diinformasikan kepada publik sesuai dengan jalannya proses hukum.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +