• Jelajahi

    Copyright © MEDIA GAWAT NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Iklan

    DIDUGA ADA KEJANGGALAN: STATUS HGU AKTIF DIUBAH MENJADI HGB, PTPN2 DAN BPN DELI SERDANG DIDUGA BERMANFAAT UNTUK PT. NDP

    GawatNes
    Jumat, 27 Juni 2025, 2:31:00 PM WIB Last Updated 2025-06-27T21:40:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    DIDUGA ADA KEJANGGALAN: STATUS HGU AKTIF DIUBAH MENJADI HGB, PTPN2 DAN BPN DELI SERDANG DIDUGA BERMANFAAT UNTUK PT. NDP




    Deli Serdang, 28 Juni 2025 – Muncul dugaan kuat adanya permainan antara pihak PTPN2 dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang dalam proses alih status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. NDP. Langkah tersebut dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.




    Dalam sejumlah temuan lapangan serta pengakuan dari masyarakat sekitar, lahan yang sebelumnya berstatus HGU atas nama PTPN2 diduga masih aktif dan digunakan. Namun, secara mengejutkan, status lahan tersebut dialihkan menjadi HGB yang kini dikuasai oleh pihak swasta, PT. NDP. Peralihan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin lahan dengan HGU aktif bisa diubah menjadi HGB tanpa proses pencabutan atau pengembalian hak terlebih dahulu kepada negara?



    Dasar Hukum: UU Agraria dan Ketentuan Peralihan Hak



    Menurut Pasal 34 dan Pasal 40 UUPA:




     “HGU yang masih berlaku tidak dapat dialihkan menjadi HGB kecuali telah dicabut, dilepaskan, atau habis masa berlakunya, dan kemudian dikembalikan terlebih dahulu kepada negara.”





    Lebih lanjut, Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, menegaskan bahwa:



    “HGU hanya dapat beralih kepada pihak lain setelah melalui mekanisme pencabutan hak atau pelepasan sukarela kepada negara.”



    Dalam konteks ini, tidak boleh ada dualitas atau pemaksaan alih status tanpa proses hukum yang sah dan transparan. Jika ada perubahan status dari HGU ke HGB secara langsung tanpa pembatalan hak asal, maka tindakan tersebut diduga melanggar asas legalitas dan berpotensi merupakan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di PTPN2 dan BPN Deli Serdang.



    Dugaan Permainan Bersama dan Pemaksaan Kepentingan



    Berdasarkan informasi yang dihimpun, terindikasi kuat bahwa ada kolaborasi atau "permainan mata" antara pihak PTPN2 dengan oknum BPN untuk memuluskan kepentingan PT. NDP dalam menguasai lahan tersebut.




    "Terlalu banyak kejanggalan dalam proses ini. Lahan yang masih HGU bisa berubah menjadi HGB begitu saja. Ini terkesan dipaksakan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ada indikasi kuat bahwa BPN dan PTPN2 bekerja sama dengan pihak swasta untuk kepentingan tertentu," ungkap Edi Sipayung tokoh masyarakat dan Bantuan Hukum.



    Jika benar terjadi, maka tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan agraria dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat dilaporkan secara pidana maupun perdata.



    Dampak Sosial dan Seruan Keadilan



    Selain berdampak hukum, alih fungsi dan kepemilikan tanah secara ilegal ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah adat, warisan, atau yang telah menguasai tanah secara turun-temurun, menjadi korban dari praktik ini. Terlebih lagi, banyak warga telah menunggu kepastian hukum atas tanah mereka selama bertahun-tahun, terutama di kawasan seperti Pasar 10 dan sekitarnya.




    Ketua Umum GNI (Generasi Negarawan Indonesia) , Rules Gaja,S.kom  menyuarakan keprihatinannya:

    “Jangan jadikan hukum sebagai alat mainan. Kalau memang HGU masih aktif, tidak bisa serta-merta diubah menjadi HGB hanya untuk menguntungkan pihak tertentu. Negara harus hadir dan berpihak pada masyarakat, bukan pada korporasi yang bermain di balik layar.” ucapnya.





    Tuntutan Investigasi dan Penegakan Hukum



    Atas dugaan pelanggaran ini, masyarakat mendesak:

    1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan kolusi antara pihak PTPN2, BPN Deli Serdang, dan PT. NDP.


    2. Kementerian ATR/BPN pusat untuk melakukan audit terhadap seluruh proses peralihan hak atas tanah eks-HGU di wilayah Deli Serdang.


    3. Lembaga Ombudsman dan Komnas HAM turut turun tangan jika ditemukan unsur pelanggaran administratif dan hak warga.



    Catatan Hukum:


    Proses perubahan status dari HGU ke HGB wajib mengikuti mekanisme sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1960, PP No. 40 Tahun 1996, dan PP No. 18 Tahun 2021. Setiap pelanggaran terhadap prosedur ini dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta UU Tipikor jika ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau korupsi. ( TIM)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +