• Jelajahi

    Copyright © MEDIA GAWAT NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Iklan

    FORUM MASYARAKAT PENDUKUNG KESULTANAN DELI (FORMAS PKD) BERSAMA KOALISI LINTAS ORGANISASI DESAK PENGAKUAN TANAH BEKAS KONSESI HELVETIA SEBAGAI TANAH ADAT

    GawatNes
    Senin, 30 Juni 2025, 4:18:00 AM WIB Last Updated 2025-06-30T11:28:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    FORUM MASYARAKAT PENDUKUNG KESULTANAN DELI (FORMAS PKD) BERSAMA KOALISI LINTAS ORGANISASI DESAK PENGAKUAN TANAH BEKAS KONSESI HELVETIA SEBAGAI TANAH ADAT




    Deli Serdang, 30 Juni 2025


    Kilas Balik Perjuangan Dari Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli (Formas PKD) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum di Sumatera Utara menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Surat tersebut merupakan bagian dari gerakan Sekretariat Bersama (Sekber) untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui penegakan keadilan atas hak tanah adat Kesultanan Deli.



    Surat yang telah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN RI, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, dan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang ini menegaskan bahwa Tanah Bekas Konsesi Helvetia adalah bagian dari hak ulayat Kesultanan Deli, sebagaimana tercantum dalam Register Konsesi Deli Nomor: 354 yang telah berakhir masa konsesinya sejak 15 Oktober 1957.






    “Kami menuntut keadilan atas tanah adat yang selama ini secara sepihak dianggap sebagai tanah negara atau dikuasai pihak lain. Ini bentuk nyata perjuangan kami mempertahankan kedaulatan masyarakat hukum adat dalam bingkai NKRI,” tegas Tengku Chaidir, Ketua Umum Formas PKD.



    Dasar Hukum yang Menguatkan Tuntutan:


    Dalam surat tersebut, Koalisi Sekber menegaskan bahwa pengakuan terhadap tanah adat telah diperkuat oleh:



    • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-X/2012, yang menyatakan secara tegas bahwa:

      "Tanah Adat bukan milik negara"
      Putusan ini bersifat final dan mengikat secara hukum nasional.


    • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat dan tanah ulayat, sebagaimana tercantum dalam:

      • Pasal 12

      • Pasal 17 ayat (1)

      • Pasal 55

      • Pasal 103



    Penandatangan Surat: Koalisi Lintas Organisasi




    Surat tersebut ditandatangani oleh tokoh-tokoh dari berbagai elemen masyarakat yang selama ini aktif memperjuangkan keadilan sosial dan hukum di Sumatera Utara, yaitu:


    • Tengku Chaidir, Ketua Umum Formas PKD

    • Rusli Darna Ginting, Ketua Wilayah Gabungan Lembaga Anti Korupsi Sumatera Utara

    • Syahril Atmaja, Ketua Umum Paguyuban Antar Suku dan Agama (PASDA)

    • R. Sukrisno Alim, S.H., Direktur/Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum KAP AMPERA

    • Barayun Pane, Staf Pasukan Khusus Garuda Indonesia Raya (PASSUS GINRA)

    • Abrar Surbhakti, Ketua Umum Asmaul Husna 99

    • H.M. Agussyah, S.E., S.H., Pengurus Presidium FKPPI Sumatera Utara



    Seruan untuk Pemerintah: Segera Ambil Sikap



    Koalisi lintas organisasi ini menyerukan agar pemerintah pusat maupun daerah tidak lagi mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat, serta segera melakukan pendataan ulang, pengembalian, dan perlindungan hukum terhadap tanah-tanah adat yang sah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.



    “Kami bukan menolak pembangunan, tapi menolak penghilangan sejarah dan hak. Tanah ini bukan hanya lahan, tapi bagian dari jati diri masyarakat adat Deli yang harus dihormati,” ujar R. Sukrisno Alim, S.H. dari LBH KAP AMPERA.





    Koalisi menyatakan siap melakukan langkah hukum lanjutan, aksi sosial, hingga penggalangan nasional apabila tidak ada respons konkret dari pihak berwenang dalam waktu dekat.(TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +