LBH Gajah Mada Minta Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat PT NDP Terkait Lahan Sengketa di Citraland Helvetia
Lubuk Pakam, 12 Juni 2025 — Edi Sipayung, SH, bersama tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gajah Mada dan Tim Kita Bersatu Mempertahankan NKRI, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk segera membatalkan seluruh sertifikat tanah atas nama PT Nusa Dua Properti (PT NDP) yang digunakan untuk membangun perumahan elite Citraland Helvetia di Medan.
Pernyataan tersebut disampaikan Edi Sipayung, SH, saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (12/6). Ia menegaskan bahwa permintaan ini didasarkan pada surat resmi dari Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara tahun 2022, yang telah memerintahkan pemblokiran tanah di Kantor Pertanahan Deli Serdang sejak 11 April 2022.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa permasalahan ini telah diadukan secara resmi ke Kementerian ATR/BPN RI. Bahkan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, melalui Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, tertanggal 30 Januari 2025 dengan nomor surat B/HR.02/256-400.20/I/2025, telah dikirimkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Isi surat tersebut pada intinya menyampaikan keberatan atas penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1905/Helvetia atas nama PT Nusa Dua Properti dengan luas 68.810 m² yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Edi menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum, karena dilakukan saat tanah tersebut masih berstatus objek sengketa yang sedang diperkarakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Faktanya, hingga saat ini status tanah yang digunakan untuk membangun perumahan dan ruko mewah Citraland Helvetia tersebut masih dalam proses sengketa di pengadilan. Dengan demikian, tanah tersebut jelas berstatus sengketa, dan semestinya tidak dapat diterbitkan sertifikatnya,” tegas Edi Sipayung kepada wartawan.
Ia pun berharap Menteri ATR/BPN segera turun tangan menyelesaikan polemik ini demi menjamin kepastian hukum dan mencegah timbulnya kerugian hukum lebih lanjut bagi masyarakat.(TIM)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar