• Jelajahi

    Copyright © MEDIA GAWAT NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Iklan

    Ketua DPW GNI Sumut: Lelang Aset oleh Koperasi Arta Mandiri Tidak Sesuai UU, Abaikan Musyawarah dan Mufakat

    GawatNes
    Jumat, 25 Juli 2025, 5:19:00 PM WIB Last Updated 2025-07-26T00:21:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketua DPW GNI Sumut: Lelang Aset oleh Koperasi Arta Mandiri Tidak Sesuai UU, Abaikan Musyawarah dan Mufakat




    Medan, 26 Juli 2025
    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Sumatera Utara, Bapak M. Dalimunthe, ST, menanggapi tegas polemik pelelangan aset oleh Koperasi Arta Mandiri yang diduga melanggar prinsip dasar koperasi serta merugikan anggotanya sendiri.




    Dalam pernyataannya di Kantor DPW GNI Sumut, Jalan Cempaka Raya No. 96, Helvetia Tengah, Kota Medan, Dalimunthe menilai bahwa langkah koperasi yang melelang aset milik salah satu anggotanya tanpa musyawarah mufakat merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya yang menyangkut asas kekeluargaan, keadilan, dan keterbukaan.




    “Koperasi itu dibentuk untuk kesejahteraan anggota, bukan sebagai alat penyitaan atau pelelangan sepihak. Semua keputusan menyangkut kepentingan anggota wajib didasarkan pada musyawarah dan mufakat, bukan keputusan sepihak dari pengurus,” tegas Dalimunthe.




    ⚖️ UU Koperasi Dilanggar, Hak Anggota Diabaikan



    Dalimunthe mengutip Pasal 5 dan Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, yang secara tegas menyebutkan bahwa prinsip koperasi adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Ia menyoroti bahwa pelelangan yang dilakukan atas SHM No. 618 milik Suranta Sembiring seharusnya ditunda, apalagi status kepemilikannya masih disengketakan dalam ranah hukum keluarga (gono-gini).



    “Sangat tidak etis jika koperasi bergerak tanpa dasar hukum yang sah dan mengabaikan prinsip kolektif anggota. Ini bukan koperasi yang kita cita-citakan,” lanjutnya.




    📢 Musyawarah dan Mufakat adalah Fondasi Koperasi



    Menurut Dalimunthe, praktik koperasi sejati harus menjunjung tinggi musyawarah sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam hal penanganan aset, tunggakan, hingga sanksi kepada anggota.

    “Segala bentuk tindakan terhadap anggota, apalagi yang menyangkut harta, harus disepakati bersama. Bila tidak, maka koperasi telah kehilangan ruh dasarnya,” ujarnya dengan nada prihatin.





    🧾 Desakan Evaluasi dan Audit



    Sebagai pimpinan organisasi yang aktif mengawal isu kerakyatan dan keadilan sosial, Dalimunthe menyatakan bahwa GNI Sumut mendukung penuh evaluasi dan audit total terhadap Koperasi Arta Mandiri.



    Pihaknya juga menyerukan agar:



    • Kementerian Koperasi dan UKM melakukan investigasi menyeluruh atas koperasi-koperasi bermasalah.

    • Satgas Waspada Investasi dan OJK dilibatkan jika ada indikasi praktik rente berkedok koperasi.

    • Pelelangan aset dihentikan hingga proses hukum memperoleh putusan tetap.




    🤝 Pesan untuk Masyarakat dan Pemerintah




    “Kita tidak anti koperasi. Tapi koperasi yang menyimpang harus ditegur dan dibina. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban praktik yang menyalahi undang-undang,” tegas Dalimunthe.




    Ia juga mengimbau kepada para anggota koperasi di seluruh Sumatera Utara agar lebih aktif mengawasi dan menuntut transparansi keuangan, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), dan kebijakan manajemen yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan anggota.


    (BB)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +