Ketua DPW GNI Sumut: Sengketa Tanah UTND Harus Dikembalikan kepada Ahli Waris yang Sah
Medan, 26 Juli 2025 —
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Sumatera Utara, Bapak M. Dalimunthe, ST, angkat bicara terkait kisruh kepemilikan lahan Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan. Dalam keterangannya kepada wartawan Media GAWAT NEWS di Kantor GNI Sumut, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Dalimunthe menegaskan bahwa tanah dan aset UTND harus dikembalikan kepada ahli waris yang sah secara silsilah dan nasab.
“Kami memandang bahwa sudah saatnya semua pihak menghormati hak-hak hukum dari keluarga pendiri yayasan. Tanah itu bukan sekadar aset fisik, tetapi bagian dari sejarah dan perjuangan keluarga besar yang membangun pendidikan di kota Medan,” tegas Dalimunthe dalam pernyataannya, Sabtu pagi (26/7).
⚖️ Dukungan terhadap Keadilan
Menurut Dalimunthe, sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini seharusnya tidak berlarut-larut. Ia meminta kepada pihak berwenang, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan, agar bersikap objektif dan tidak berpihak kepada kelompok tertentu.
“Apabila data silsilah dan dokumen hukum membuktikan bahwa tanah itu milik sah ahli waris dari almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah dan almarhum H.T. Iskandar Zulkarnain, maka seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda penyelesaian. Keadilan bukan untuk dipertontonkan, tetapi untuk ditegakkan,” tambahnya.
🏛️ Konflik yang Mencoreng Dunia Pendidikan
Dalimunthe juga menyayangkan jika konflik berkepanjangan ini justru mengganggu kegiatan pendidikan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia kampus.
“Yayasan pendidikan harus menjadi contoh dalam hal etika, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum. Jangan sampai kampus menjadi tempat konflik kepentingan dan pengabaian terhadap hak keluarga pendiri,” katanya.
🙏 Imbauan untuk Menjaga Marwah Pendidikan
GNI Sumut melalui pernyataan resmi ini menyatakan siap mendukung upaya mediasi atau jalur hukum yang adil untuk menyelesaikan konflik tersebut. Mereka juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas lingkungan kampus.
“Mari kita jaga marwah dunia pendidikan, kembalikan aset ini kepada yang berhak, dan dorong penyelenggaraan pendidikan yang jujur serta menghargai sejarahnya,” tutup Dalimunthe.
(BB / Redaksi)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar