Kebebasan Pers Dihalangi di Lapas Kelas I Medan, Wartawan Tuntut Presiden Copot Kalapas
Medan, 17 Agustus 2025 – Di tengah semangat peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, kebebasan pers justru kembali dicederai. Momen pemberian remisi di Lapas Kelas I Medan yang semestinya menjadi ajang transparansi, malah berubah menjadi catatan kelam demokrasi ketika puluhan wartawan dilarang meliput agenda tersebut.
Padahal, kemerdekaan pers telah dijamin konstitusi melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun ironisnya, aturan itu justru seakan diabaikan oleh oknum pejabat lembaga negara.
Wartawan Dihalang-halangi
Puluhan wartawan dari media cetak, televisi, dan online ditolak masuk meskipun telah menunjukkan identitas resmi pers.
“Saya sudah biasa meliput di sini. Tapi hari ini, saat menteri datang, kami justru dilarang masuk,” ujar R. Pardosi, wartawan Harian SIB, penuh kecewa.
Bahkan, meskipun sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Humas dan Kalapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, pintu Lapas tetap tertutup rapat. Sejumlah jurnalis menilai hal ini sebagai bentuk nyata pelecehan terhadap profesi wartawan.
Diskriminasi Informasi Publik
Petugas beralasan bahwa hanya wartawan yang diundang saja yang diperbolehkan masuk. “Sudah ada wartawan yang diundang. Tidak bisa lagi masuk, itu perintah dari atasan,” ujar salah seorang petugas.
Kebijakan diskriminatif ini memicu kekecewaan mendalam. Wartawan Gayus Hutabarat mengatakan, “Kami datang jauh-jauh, membawa idealisme, tapi diperlakukan bak orang asing. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik.”
Hal serupa disampaikan oleh Helena Hutagaol, “Sejak pukul 08.00 WIB kami sudah di sini, tapi dilarang masuk. Ada apa dengan Lapas Medan?”
Aksi Protes Wartawan
Kemarahan wartawan semakin memuncak ketika mereka juga diusir saat mendokumentasikan suasana di sekitar Lapas. Salah satu wartawati, Nurlince Hutabarat, S.Pd (alumni UNIMED), bahkan dengan lantang menyampaikan protes langsung kepada Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus yang kebetulan melintas.
“Kami hanya ingin keadilan untuk pers, bukan belas kasihan,” tegas Nurlince.
Setelah tekanan semakin kuat, pihak Lapas akhirnya mengizinkan sebagian wartawan masuk, namun ironisnya ketika acara hampir selesai. Bahkan wartawan yang diperbolehkan masuk hanya diberi uang transport Rp20 ribu tanpa jamuan makan meski sudah menunggu berjam-jam. Tindakan ini memicu solidaritas wartawan untuk mengembalikan amplop tersebut sebagai simbol penolakan.
Kasus Berulang, Bukan Pertama Kali
Fakta ini bukanlah kejadian tunggal. Sebelumnya pada 25 Juni 2025, wartawan juga dihalangi ketika hendak meliput kunjungan kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Lapas Kelas I Medan. Sejumlah jurnalis dari media nasional, termasuk Waspada Online dan LKBN ANTARA, mengaku kecewa atas pembatasan akses tersebut.
“Saya kecewa karena terkesan ada pilih kasih. Tadi saya sempat masuk, tapi kemudian disuruh keluar. Sementara beberapa media lain diizinkan masuk,” ujar Yudi Manar, pewarta ANTARA.
Tuntutan Tegas: Copot Kalapas!
Para wartawan menilai tindakan Kalapas Herry Suhasmin merupakan bentuk arogansi birokrasi sekaligus pelanggaran serius terhadap konstitusi.
“Jabatan boleh tinggi, tapi bila melawan konstitusi, ia seharusnya jatuh,” ujar salah seorang wartawan senior di lokasi.
Karena itu, wartawan Sumatera Utara mendesak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden, serta Menteri Imipas segera mencopot Kepala Lapas Kelas I Medan. Bagi para jurnalis, pemimpin yang menutup akses informasi publik sama saja menutup nafas demokrasi.
(TIM)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar