Lubuk Pakam,01 Agustus 2025 – Inovasi pelayanan administrasi kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Setelah sukses meluncurkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik (PATEN KALI) di 22 kecamatan, kini layanan tersebut diperluas hingga ke tingkat kelurahan dan desa.
Tercatat, hingga bulan Agustus 2025, LOKET PATEN KALI resmi hadir di 14 desa dan 1 kelurahan yang tersebar di beberapa kecamatan, yaitu:
A. Kecamatan Percut Sei Tuan
-
11.07.2025 – Kelurahan Kenangan Baru
-
04.08.2025 – Desa Bandar Khalipah
-
07.08.2025 – Desa Kolam
-
12.08.2025 – Desa Sambirejo Timur
B. Kecamatan Sunggal
-
01.08.2025 – Desa Medan Krio
-
05.08.2025 – Desa Tanjung Selamat
-
06.08.2025 – Desa Mulio Rejo
-
11.08.2025 – Desa Paya Geli
-
13.08.2025 – Desa Purwodadi
-
19.08.2025 – Desa Sei Mencirim
-
20.08.2025 – Desa Helvetia
C. Kecamatan Sibolangit
-
14.08.2025 – Desa Rumah Kinangkung SP
D. Kecamatan Patumbak
-
14.08.2024 – Desa Marindal I
E. Kecamatan Hamparan Perak
-
21.08.2025 – Desa Klambir V Kebun
F. Kecamatan Pantai Labu
-
22.08.2025 – Desa Rantau Panjang
Layanan yang Bisa Diurus di Loket Desa/Kelurahan
Di tingkat kelurahan dan desa, masyarakat kini bisa langsung mengurus:
-
Perubahan Kartu Keluarga (KK)
-
Akta Kelahiran
-
Akta Kematian
Selain itu, di seluruh 22 kantor camat se-Deli Serdang, masyarakat tetap bisa mengakses layanan lengkap, antara lain:
-
KK, KTP-EL, KIA, Surat Pindah, dan SKTT
-
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
-
Perekaman KTP-El bagi pemula
-
Akta Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, dan Kematian
Dengan hadirnya loket PATEN KALI di desa dan kelurahan, warga tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil di Lubuk Pakam.
Semua Layanan GRATIS, Jangan Lewat Calo!
Disdukcapil Deli Serdang menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan melalui LOKET PATEN KALI adalah GRATIS.
Masyarakat dihimbau agar mengurus dokumen kependudukan sendiri tanpa perantara/calo.
“Kami tetap menghimbau agar masyarakat memanfaatkan loket PATEN KALI yang ada pada 22 kantor camat serta desa/kelurahan. Jangan melalui orang lain. Urus sendiri dokumen Anda yang ada dalam satu Kartu Keluarga. Semua layanan kependudukan GRATIS,” tegas Disdukcapil Deli Serdang.
Nomor Pengaduan Resmi Disdukcapil Deli Serdang
Masyarakat dapat melaporkan kendala layanan melalui nomor pengaduan berikut:
-
0813 7085 2000 → Umum
-
0852 6063 8192 → Kartu Keluarga, KTP-EL, KIA, Surat Pindah, SKTT
-
0896 3561 8870 → Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian
-
0813 7530 0135 → Identitas Kependudukan Digital (IKD)
-
0812 6074 5148 → Online Data
Tagar Resmi:
#disdukcapildeliserdang
#disdukcapilgodigital
#pemkabdeliserdang
Liputan ( BB)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar