WARGA GERUDUK KANTOR KEPALA DESA PROTES EKSEKUSI LAHAN 32 HEKTARE DI HELVETIA
Helvetia, Labuhan Deli – 8 Agustus 2025
Ratusan warga, mayoritas emak-emak dan anak-anak berseragam pramuka, memadati Kantor Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Jumat (8/8), untuk memprotes rencana eksekusi lahan 32 hektare yang mereka tempati.
Aksi dipimpin Ibu Titin dan Evi Tambunan, diawali dengan blokade Jalan Serbaguna Pasar IV di bawah gapura besar bertuliskan “TANGKAP, TAHAN & ADILI MAFIA TANAH… USUT TUNTAS MAFIA TANAH AL WASHLIYAH”. Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, eksekusi dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Namun hingga lewat pukul 11.00 WIB, pihak pengadilan dan pemohon eksekusi dari PB Al Washliyah tak kunjung hadir.
Kecewa, massa berjalan kaki ke kantor desa sambil membawa spanduk “HUKUM MATI PARA MAFIA TANAH” dan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiba di lokasi. Warga meminta Kepala Desa menjelaskan secara tertulis alasan batalnya eksekusi. Namun, Kepala Desa tak berada di tempat.
“Kalau memang dibatalkan, seharusnya ada pemberitahuan resmi ke seluruh warga, bukan hanya lewat telepon ke satu orang. Ada apa ini? Seperti ada udang di balik batu,” ujar Titin sambil menunjukkan surat pengadilan.
Di balik protes ini, warga resah karena terungkap lahan yang mereka tempati telah dijual oleh seorang profesor kepada PB Al Washliyah senilai Rp300 juta, meski statusnya disebut tanah negara. Sang profesor sebelumnya membeli lahan 530 hektare di Helvetia dari Tengku Hamdy Osman Delikhan Al Haj senilai Rp60 miliar pada 15 Juli 2019. Semua transaksi tercatat di Notaris Muhammad Akbar, SH, M.Kn.
Hingga aksi bubar, warga kembali ke titik awal di bawah baliho besar di gerbang lahan untuk melanjutkan penjagaan.
( TIM )












Tidak ada komentar:
Posting Komentar