WARGA KEPUNG SERBAGUNA! 10.000 JIWA TOLAK EKSEKUSI LAHAN 32 HEKTAR EKS HGU PTPN II.
Aksi Didominasi Kaum Ibu dan Anak-Anak, Jalan Ditutup, Ban Bekas Ditumpuk, Aparat Tak Tampak di Lokasi
Deli Serdang | Suasana tegang menyelimuti kawasan Pasar IV Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, pada Jumat (8/8/2025) pagi. Ribuan warga yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) Sumut dan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) serentak turun ke jalan menolak rencana eksekusi lahan seluas 32 hektar eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.
Aksi ini menjadi simbol perlawanan warga yang merasa hak hidup dan tempat tinggal mereka diabaikan. Menurut Ketua KTM sekaligus Ketua HPPLKN, Unggul Tampubolon, lahan tersebut sudah dihuni selama lebih dari dua dekade oleh sekitar 10.000 jiwa.
“Kami di sini bukan pendatang. Kami membangun rumah, membesarkan anak, bahkan memakamkan keluarga kami di sini. Jangan paksa kami pergi begitu saja,” ujar Unggul dengan suara bergetar, didampingi Wakil Ketua Titin.
Aksi Damai dengan Blokade Jalan
Sejak pagi, warga sudah memenuhi badan Jalan Serbaguna. Akses jalan strategis ini diblokir total oleh warga, sementara ban-ban bekas disusun dan ditumpuk sebagai simbol perlawanan. Aroma asap dari ban yang dibakar sesekali menyeruak, memberi tanda bahwa situasi siap memanas bila eksekusi dipaksakan.
Yang mencolok, aksi ini didominasi oleh kaum ibu dan anak-anak. Anak-anak tampak menggenggam poster bertuliskan "Kami Butuh Rumah, Bukan Penggusuran" dan "Tanah Ini Milik Rakyat".
Aparat dan Pengadilan Tak Hadir
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan tidak adanya tanda-tanda pelaksanaan eksekusi. Petugas dari Polres Pelabuhan Belawan, TNI, Satpol PP Deli Serdang, dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak terlihat di lapangan.
Bagi sebagian warga, ketidakhadiran aparat di lokasi bisa berarti dua hal: eksekusi ditunda karena melihat besarnya gelombang penolakan, atau masih menunggu instruksi dan kondisi yang lebih kondusif.
Lahan yang Diperdebatkan
Menurut keterangan warga, lahan ini dulunya masuk dalam wilayah konsesi HGU PTPN II. Namun setelah masa HGU berakhir, lahan menjadi terlantar. Warga yang sebagian besar adalah buruh tani dan pekerja informal mulai memanfaatkannya untuk tempat tinggal dan bercocok tanam.
“Kami menggarap lahan ini sejak kosong, tanpa pernah mengusir orang lain. Kalau sekarang kami yang mau diusir, itu sangat tidak adil,” kata Titin, salah satu tokoh perempuan yang memimpin barisan ibu-ibu di depan gerbang lokasi.
Tuntutan Warga
Warga menuntut pemerintah dan pihak terkait menghentikan rencana eksekusi serta memberikan status hukum yang jelas atas lahan tersebut, sesuai amanat konstitusi bahwa tanah negara harus diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat.
Unggul Tampubolon menegaskan bahwa warga siap berdialog dan mencari solusi damai, namun menolak keras penggusuran sepihak.
“Kami tidak mau konflik, tapi kalau hak kami diinjak, kami akan bertahan sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.
Kini, publik menanti apakah pemerintah daerah, PTPN II, dan aparat penegak hukum akan memilih jalur musyawarah atau memaksakan eksekusi yang berpotensi memicu benturan besar di lapangan. Yang jelas, Serbaguna hari ini menjadi saksi bahwa warga tak akan tinggal diam saat hak hidup mereka terancam.
Liputan: Bambang












Tidak ada komentar:
Posting Komentar