Dugaan Manipulasi Sertifikat HGU “Aspal” di Sumut: Tanah Ulayat Anak Melayu Serdang Diduga Dikuasai Pengembang
Medan – Persoalan pertanahan di Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah warga, khususnya Anak Melayu Serdang dan suku serumpun, menuding adanya manipulasi dalam penggunaan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Aspal yang digunakan oleh sejumlah perusahaan plat merah bersama pihak swasta untuk menggusur warga dan menguasai tanah ulayat.
Kasus ini menyeret nama PTPN 2, NDP, Citraland, hingga sejumlah perusahaan yang bekerja sama operasional (KSO) dengan BUMN. Para tokoh masyarakat menilai praktik tersebut sudah berlangsung lebih dari 20 tahun namun tidak pernah tersentuh hukum.
Manipulasi Sertifikat HGU Diduga Jadi Alat Penggusuran
Ketua Ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang Serumpun, Ir. Abdullah Umar, menegaskan bahwa praktik penggunaan HGU bermasalah ini dilakukan secara sistematis untuk melapangkan jalan bagi kepentingan pengembang dan pengusaha.
“Sudah lebih dari dua dekade manipulasi ini dibiarkan. Sertifikat HGU Aspal digunakan untuk menggusur rakyat, mengusir anak Melayu Serdang, lalu area tersebut diserahkan kepada pengembang melalui skema KSO,” tegas Abdullah Umar.
Bahkan, menurutnya, pihak PTPN 2 kerap mendirikan plang bertuliskan HGU untuk memperkuat dalil legalitas penggusuran. Padahal, sertifikat tersebut diduga cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata serta Pasal 164 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Ini jelas perbuatan melawan hukum. Aparat dan instansi yang seharusnya melindungi rakyat justru berperan dalam praktik manipulatif ini,” tambahnya.
Dugaan Kolaborasi Pusat dan Daerah
Menurut Abdullah Umar, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan instansi vertikal, yakni BPN dan PTPN 2, yang berada langsung di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian BUMN.
“Permainan manipulatif penggusuran tanah ulayat adalah kolaborasi pusat dan daerah. Instansi yang seharusnya berwenang mengembalikan hak rakyat justru terlibat dalam skenario pengalihan lahan kepada pengembang dan perusahaan swasta,” ungkapnya.
Ia menyebut, praktik tersebut juga dilakukan dengan melibatkan aparat keamanan dan kelompok preman. Warga yang memiliki alas hak tanah diduga dikalahkan secara sepihak dengan tindakan intimidatif, bahkan hingga terjadi kekerasan fisik.
Seruan Hentikan Hegemoni dan Pulihkan Hak Rakyat
Atas kondisi ini, Ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang Serumpun menyampaikan tiga tuntutan tegas:
-
Presiden, Menteri BUMN, dan Menteri ATR/BPN agar menghentikan praktik manipulatif dan segera mengembalikan tanah-tanah rakyat serta tanah ulayat yang dikuasai melalui sertifikat HGU Aspal.
-
Aparat kepolisian daerah Sumut dan kejaksaan Sumut diminta segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum terkait dugaan tindak pidana penggunaan akta palsu, intimidasi, serta perampasan tanah rakyat.
-
Kebijakan BUMN dan Kementerian Agraria di Sumut yang dianggap tidak adil dan merugikan rakyat segera dievaluasi dan dihentikan. Area rakyat yang lebih dari 20 tahun di-KSO-kan kepada pengusaha harus segera dipulihkan dan didistribusikan kembali kepada pemilik sahnya.
Kritik dari Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
Kritik senada juga disampaikan Rules Gaja, S.Kom, dari Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (GNI). Menurutnya, persoalan infrastruktur hingga konflik agraria di Sumut selalu berpangkal pada lemahnya pengawasan serta tidak maksimalnya penggunaan anggaran.
“Jangan anggap persoalan tanah ulayat dan rakyat kecil ini sepele. Dengan dalih HGU Aspal, intimidasi dan perampasan masih berlangsung. Jika dibiarkan, korban akan terus berjatuhan dan ketidakadilan semakin menguat,” ujarnya di kantor GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, Selasa (23/9/2025).
Penutup: Harapan yang Tersisa
Kasus pertanahan yang melibatkan PTPN 2, NDP, Citraland, serta pengusaha KSO ini menjadi potret rumitnya sengketa tanah di Sumatera Utara. Di satu sisi, tanah ulayat dan tanah rakyat merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun di sisi lain, praktik manipulasi HGU diduga justru dilegalkan oleh lembaga negara.
“Masih bisakah, dan masih adakah, rakyat dan Anak Melayu sebagai pemegang hak ulayat berharap keadilan serta memperoleh hak ekonominya di Negara Kesatuan Republik Indonesia?” tutup Abdullah Umar penuh tanda tanya.
(BB)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar