Masyarakat Desa Negara Beringin Akan Gelar Aksi Damai di Medan dan Deli Serdang
SUMUT – Ratusan masyarakat Desa Negara Beringin, Kabupaten Deli Serdang, direncanakan akan menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Aksi ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yakni pada Senin, Selasa, dan Rabu, 15–17 September 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 321/GMPC-SU/Pemberitahuan aksi/IX/2025, yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolres Deli Serdang, massa akan berkumpul di titik konvensional sebelum bergerak menuju beberapa lokasi aksi, yaitu Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kantor Kanwil ATR/BPN Sumut, dan Kantor ATR/BPN Deli Serdang.
Diperkirakan sebanyak 500 orang akan terlibat dalam aksi ini. Massa juga akan membawa sejumlah alat peraga seperti mobil komando, sound system, spanduk, karton tuntutan, hingga keranda mayat sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan mafia tanah.
Aksi ini dipimpin oleh Dedi Harvisyahari dengan koordinator lapangan Ibnu Kholdun SE.
Tuntutan Aksi
Massa masyarakat Desa Negara Beringin membawa empat poin utama tuntutan, yaitu:
-
Meminta Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa Kantah ATR/BPN Deli Serdang dan pimpinan PTPN I Regional I terkait dugaan praktik mafia tanah yang mempersulit masyarakat dalam pembuatan sertifikat.
-
Mengusut dugaan permainan antara oknum ATR/BPN Deli Serdang dan PTPN I Regional I yang diduga mengolah lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha) menjadi bagian HGU berdasarkan peta wilayah kerja.
-
Menegaskan bahwa peta bidang tanah seluas 40 hektar di Desa Negara Beringin hingga Desa Kemenangan, Kecamatan Senembah Tanjung Muda Hilir (STM), Kabupaten Deli Serdang, bukan bagian dari HGU PTPN II Limau Mungkur. Hal ini diperkuat oleh surat resmi dari Manager PTPN II Limau Mungkur.
-
Menolak dugaan pengalihan lahan masyarakat kepada pihak ketiga oleh oknum PTPN I Regional I bersama oknum ATR/BPN Deli Serdang, karena lahan tersebut bukan merupakan areal HGU dan telah lama dikuasai masyarakat.
Dengan aksi damai ini, masyarakat berharap pihak aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan menghentikan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan warga.
(TIM)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar