masukkan script iklan disini
SEVP PTPN I Regional I Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Pengelolaan Aset
Medan, 21 Oktober 2025 — Pemeriksaan terhadap jajaran petinggi perusahaan pelat merah kembali berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kali ini, giliran Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN I Regional I, Ganda Wiatmaja, yang terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (21/10/2025) siang.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan, Ganda datang mengenakan kemeja putih lengan pendek, celana panjang hitam, sepatu sport, dan kacamata gagang hitam. Ia tampak tenang saat memasuki gedung Kejatisu, tanpa didampingi aparat pengamanan. Meskipun waktu kedatangannya tidak diketahui secara pasti, Ganda terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 14.00 WIB bersama seorang pria berpakaian formal.
Belum ada keterangan resmi dari Kejatisu mengenai substansi pemeriksaan tersebut. Namun, sejumlah sumber internal menuturkan bahwa pemeriksaan Ganda diduga berkaitan dengan penelusuran aset dan pengelolaan lahan milik PTPN Regional I yang kini tengah disorot. Kasus ini disebut-sebut memiliki kaitan dengan dugaan penyimpangan kerja sama pengelolaan aset antara PTPN dengan pihak swasta, yang sebelumnya telah menjerat beberapa mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak perusahaan rekanan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu belum memberikan pernyataan resmi. Wartawan yang menunggu sejak pagi juga belum berhasil meminta keterangan dari Ganda Wiatmaja mengenai isi pemeriksaannya.
Kasus dugaan penyimpangan aset PTPN I Regional I ini menjadi salah satu sorotan utama publik, karena menyangkut pengelolaan lahan ribuan hektare di beberapa wilayah Sumatera Utara, termasuk yang sebelumnya terkait dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
Nilai aset yang menjadi objek penyelidikan disebut mencapai triliunan rupiah, dan proses hukumnya kini memasuki tahap lanjutan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak internal BUMN tersebut.
Sejumlah pengamat menilai, langkah Kejatisu ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas terhadap potensi penyalahgunaan aset negara di sektor perkebunan, terutama pasca restrukturisasi PTPN Group menjadi Holding Perkebunan Nusantara.
Publik kini menanti kejelasan hasil pemeriksaan dan sikap resmi PTPN I Regional I terkait keterlibatan pejabatnya dalam proses hukum tersebut.
(BB)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar