• Jelajahi

    Copyright © MEDIA GAWAT NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Iklan

    DPRD Kota Medan Sosialisasikan Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan di Belawan II

    GawatNes
    Minggu, 09 November 2025, 5:27:00 AM WIB Last Updated 2025-11-09T13:28:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Medan, 9 November 2025 – DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (9/11/2025).
    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam bidang kesehatan serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga.



    Acara dibuka oleh pembawa acara dengan salam dan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hendra DS, Ketua PMI Kecamatan Belawan Bang Rusdi, Sekretaris DPD Golkar Kota Medan Bang Jo Sinaga, Tenaga Ahli DPRD Bang Seribu, Lurah Belawan II Bapak Sitorus, serta tokoh masyarakat, pengurus KNPI, dan warga Belawan.




    Lurah Belawan II: “Kalau mau dibantu, datanglah ke kantor lurah”

    Dalam sambutannya, Lurah Belawan II, Bapak Sitorus, menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi ini yang dianggap penting untuk membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.

    “Apabila ada warga yang ingin dibantu, datanglah ke kantor lurah — apa pun bisa dibantu, kecuali pinjam uang,” ujarnya disambut tawa peserta.

    Beliau menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tugas DPRD dalam memberikan edukasi dan menyerap aspirasi masyarakat. Warga juga diajak untuk berdiskusi tidak hanya tentang kesehatan, tetapi juga berbagai permasalahan sosial lainnya.


    Wakil Ketua DPRD Medan Paparkan Program Kesehatan Daerah

    Dalam pemaparan materi, Hendra DS menjelaskan pokok-pokok Perda No. 4 Tahun 2012, di antaranya bahwa pembangunan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
    Beliau juga menekankan bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilakukan secara adil, aman, dan terbuka.

    Hendra DS menyampaikan bahwa kini warga Kota Medan dapat berobat cukup dengan KTP Medan melalui program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

    “Kami ingin memastikan seluruh warga Medan bisa berobat dengan mudah tanpa kendala administrasi. Kalau ada rumah sakit menolak pasien, laporkan kepada kami,” tegasnya.

    Beliau juga menyoroti masih adanya persoalan seperti keterbatasan kamar rawat dan pelayanan yang kurang optimal, dan berjanji DPRD akan menegur rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan terbaik kepada warga.


    Bahas Masalah Sosial dan Keamanan di Belawan

    Selain isu kesehatan, Hendra DS juga menyinggung maraknya aksi kejahatan jalanan di kawasan Belawan.

    “Kalau ada tempat yang rawan begal, laporkan. Akan kami sampaikan ke pihak berwenang,” ujar Hendra.

    Beliau menegaskan bahwa meskipun DPRD bukan lembaga penegak hukum, namun tetap memiliki fungsi pengawasan dan advokasi terhadap persoalan masyarakat.


    Sesi Tanya Jawab: Keluhan Warga Langsung Ditindaklanjuti

    Dalam sesi dialog, warga bernama Aswin Siagian, Ketua Anak Ranting 02 Belawan Bahari, menyampaikan keluhan terkait pelayanan rumah sakit yang menolak pasien kontrol dengan alasan waktu tunggu 24 jam.

    Menanggapi hal tersebut, Hendra DS secara tegas meminta agar anak Aswin segera dibawa kembali ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, dan berjanji membantu menindaklanjuti kasus tersebut.

    “Jangan takut berobat. Saya akan bantu agar anak Bapak segera ditangani,” ujar Hendra disambut tepuk tangan warga.


    Penutupan dan Komitmen DPRD

    Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dari Hendra DS kepada seluruh warga yang hadir. Beliau berkomitmen untuk menampung seluruh masukan masyarakat dan menyampaikannya dalam pokok-pokok pikiran DPRD kepada Wali Kota Medan.
    Kegiatan berlangsung lancar, penuh keakraban, dan diwarnai dialog terbuka antara warga dan pejabat.


    Kesimpulan:

    • Warga Belawan II mendapatkan pemahaman tentang Perda No. 4 Tahun 2012 dan hak mereka dalam bidang kesehatan.

    • Masyarakat diingatkan untuk tidak takut berobat, cukup menunjukkan KTP Medan.

    • DPRD akan menindaklanjuti keluhan warga terkait pelayanan kesehatan dan keamanan lingkungan.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +