masukkan script iklan disini
Dugaan Korupsi PT NDP–Citraland, Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar, Total Kerugian Negara Rp263 Miliar Dipulihkan
Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara. Pada Senin, 24 November 2025, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian uang pengganti (UP) sebesar **Rp113.435.080.000** dari **PT Nusa Dua Propertindo (NDP)**, anak perusahaan PTPN I Regional I, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset untuk pengembangan kawasan perumahan **Citraland** seluas **8.077 hektare**.
Kepala Kejati Sumut, **Harli Siregar**, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut menambah jumlah pemulihan kerugian negara yang sebelumnya telah dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR)—anak perusahaan PT Ciputra Land—sebesar **Rp150 miliar** pada 22 Oktober 2025.
“Dengan pengembalian ini, **total kerugian negara sebesar Rp263.435.080.000 telah dipulihkan seluruhnya** oleh pihak-pihak terkait,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut.
---
### **Akar Permasalahan: Hilangnya 20 Persen Lahan Negara**
Harli menjelaskan, kerugian negara muncul akibat tidak dipenuhinya kewajiban penyerahan **20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU)** yang berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP. Lahan tersebut merupakan hak negara yang wajib diserahkan saat proses perubahan status tanah.
Namun, kewajiban itu diabaikan. Diduga terjadi permufakatan antara sejumlah pihak, di antaranya:
* **Irwan Perangin Angin**, Direktur PTPN II (2020–2023)
* **Iwan Subakti**, Direktur PT NDP (2020–2025)
* **Askani**, Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024)
* **Abdul Rahim Lubis**, Kepala BPN Deli Serdang (2022–2025)
Atas kerja sama melawan hukum itu, 20 persen lahan negara yang menjadi kewajiban untuk diserahkan justru hilang, dan sebagian telah dijual kepada PT DMKR.
---
### **Penyitaan, Penggeledahan, dan Penelusuran Aset**
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumut melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk:
* Penggeledahan Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa
* Penggeledahan Kantor Pertanahan Deli Serdang
* Penggeledahan PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa
* Penggeledahan PT DMKR Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali
Penyidik menemukan indikasi bahwa pemasaran dan penjualan perumahan **Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa** yang dilakukan PT DMKR diduga melanggar hukum karena memanfaatkan lahan yang belum dipenuhi kewajiban penyerahan aset negara.
Pengembalian uang pengganti dari PT NDP saat ini dititipkan di **Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI** di Bank Mandiri Cabang Medan.
---
### **Empat Tersangka Telah Ditahan**
Hingga kini, empat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan:
**Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18**
**Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor**
**jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP**
Keempat tersangka berperan dalam memohonkan penerbitan sertifikat HGB, menyetujui perubahan hak tanah tanpa memenuhi kewajiban negara, serta melakukan langkah-langkah yang mengakibatkan hilangnya aset negara.
---
### **Kejati Sumut: Penegakan Hukum Harus Berkeadilan**
Dalam pernyataannya, Harli Siregar menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara tanpa mengorbankan masyarakat yang beritikad baik.
“Kami menjamin hak-hak konsumen yang telah membeli unit dengan itikad baik. Penindakan ini tidak boleh mengganggu operasional perusahaan secara keseluruhan, tetapi tetap harus menjaga hak negara,” tegasnya.
Kejati Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang mencoba menguasai aset yang masih dalam proses hukum.
---
### **Komitmen pada Pemulihan Aset Negara**
Kejati Sumut menegaskan bahwa penyitaan dan pengembalian dana ini merupakan langkah penting dalam memastikan pemulihan aset negara secara utuh. Penyidik juga akan mempertimbangkan langkah penyitaan lebih lanjut terhadap aset-aset yang diduga terkait kasus ini.
Kasus dugaan korupsi PT NDP–Citraland ini menjadi salah satu perkara besar di bidang pertanahan dan perkebunan, yang memperlihatkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik kolusi antara korporasi dan pejabat publik.
---












Tidak ada komentar:
Posting Komentar