masukkan script iklan disini
Lurah Sei Mati Perjuangkan Hak Warga Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT Agro Raya Mas
Medan, 24 Des 2025
MEDAN LABUHAN –
Lurah Sei Mati, Yogi Fatresya Wahyu, S.E., menunjukkan komitmen nyata dalam membela kepentingan masyarakatnya.
Bertempat di kantor Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, pihak kelurahan memfasilitasi pertemuan penting terkait penyelesaian dampak pencemaran air kolam warga yang diduga berasal dari aliran limbah PT Agro Raya Mas.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan kondisi air kolam mereka yang tercemar, yang berdampak langsung pada kelangsungan usaha dan ekosistem lingkungan sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Sei Mati bergerak cepat melakukan mediasi agar warga mendapatkan hak-hak mereka kembali.
Mediasi dan Penyerahan Ganti Rugi
Dalam kegiatan tersebut, terlihat Yogi Fatresya Wahyu mendampingi langsung proses administrasi dan penyerahan kompensasi kepada warga terdampak.
Tidak hanya pihak kelurahan, kegiatan ini juga dikawal ketat oleh aparat keamanan dari unsur TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) untuk memastikan proses berjalan kondusif dan transparan.
"Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa aspirasi warga didengar dan ada pertanggungjawaban nyata dari pihak perusahaan. Hak warga atas lingkungan yang bersih dan kompensasi atas kerugian yang dialami harus dipenuhi sesuai kesepakatan," ujar salah satu perwakilan di lokasi.
Transparansi di Hadapan Masyarakat
Berdasarkan pantauan di lokasi, warga tampak antre dengan tertib untuk menandatangani berita acara penyerahan bantuan atau ganti rugi. Penyerahan dilakukan secara terbuka guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
Warga yang hadir menyambut baik langkah cepat Lurah Sei Mati dalam menjembatani konflik antara masyarakat dan perusahaan. Dengan adanya mediasi ini, diharapkan PT Agro Raya Mas kedepannya dapat lebih memperhatikan sistem pembuangan limbah agar tidak lagi merugikan ekosistem dan ekonomi warga Sei Mati.
Pertemuan ini ditutup dengan penandatanganan dokumen oleh warga sebagai bukti sah penerimaan kompensasi, disaksikan oleh perangkat kelurahan dan aparat penegak hukum.
(TIM)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar