Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara
Medan — Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dan abangnya, Iskandar Peranginangin, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya terbukti menerima suap terkait pengaturan proyek di Pemkab Langkat senilai lebih dari Rp67 miliar pada 2020–2021.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam sidang, Selasa (2/12/2025). Selain pidana badan, keduanya dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menetapkan uang pengganti:
-
Terbit: > Rp61 miliar (dikompensasikan dari uang yang disita), dengan kelebihan sekitar Rp712 juta dikembalikan kepadanya.
-
Iskandar: > Rp7 miliar, telah disetor sebelumnya.
Majelis menilai para terdakwa merugikan pembangunan daerah dan belum sepenuhnya mengembalikan hasil korupsi. Adapun sikap sopan dan tanggungan keluarga menjadi pertimbangan meringankan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta 5 tahun penjara. Pihak terdakwa dan JPU diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap banding.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya fee 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak bagi perusahaan pemenang tender di sejumlah dinas, yang dikoordinir langsung oleh keduanya.
( TIM )












Tidak ada komentar:
Posting Komentar