• Jelajahi

    Copyright © MEDIA GAWAT NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Iklan

    Empat Tersangka Tipikor Resmi Terdaftar di PN Medan, Publik Diminta Kawal Proses Hukum

    GawatNes
    Minggu, 18 Januari 2026, 6:02:00 PM WIB Last Updated 2026-01-24T10:26:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Empat Tersangka Tipikor Resmi Terdaftar di PN Medan, Publik Diminta Kawal Proses Hukum








    Medan – Sumatera Utara — Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret empat tersangka kini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keempat tersangka tersebut tercatat dalam register perkara pidana khusus tindak pidana korupsi (Pid.Sus-TPK) tahun 2026.


    Adapun identitas dan nomor register perkara masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

    • No. 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Askani,
    • No. 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Abd Rahim Lubis,
    • No. 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Iman Subakti,
    • No. 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Irwan Perangin Angin.



    “Keempat tersangka telah terdaftar secara resmi dengan nomor register perkara masing-masing di PN Medan,” ungkap sumber penegak hukum, Rabu (14/1).



    Dengan terdaftarnya perkara ini, proses hukum memasuki tahap persidangan terbuka yang dapat disaksikan publik. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang transparan serta akuntabel.



    Kasus ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam UU Tipikor tersebut ditegaskan bahwa setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu.



    Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati hukum di Sumatera Utara menekankan pentingnya pengawalan publik terhadap jalannya persidangan. Mereka berharap majelis hakim dapat bertindak independen, objektif, dan berani menjatuhkan putusan yang adil sesuai dengan fakta persidangan.



    “Penegakan UU Tipikor harus menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum seberat-beratnya,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Medan.



    Publik juga mendesak aparat penegak hukum untuk membuka secara terang peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci utama dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.



    Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus terus dijaga demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, khususnya di wilayah Sumatera Utara.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +