• Jelajahi

    Copyright © MEDIA GAWAT NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Iklan

    Klaim HGU di Lahan Warga Laut Dendang Makin Rumit, PTPN I Regional I dan Bupati Deli Serdang Disorot

    GawatNes
    Sabtu, 10 Januari 2026, 1:30:00 AM WIB Last Updated 2026-01-10T09:32:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Klaim HGU di Lahan Warga Laut Dendang Makin Rumit, PTPN I Regional I dan Bupati Deli Serdang Disorot







    Kasus klaim Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan milik warga Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, semakin rumit dan memunculkan tanda tanya besar. Lahan yang kini telah dibangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) itu diklaim oleh PTPN I Regional I sebagai bagian dari wilayah HGU, sementara Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mengaku telah membeli lahan tersebut secara sah.



    Kerumitan persoalan semakin mencuat setelah muncul pernyataan berbeda-beda terkait status HGU yang diklaim oleh PTPN I Regional I. Dalam proses persidangan lapangan, klaim HGU yang awalnya disebut sebagai HGU Sampali, mendadak berubah menjadi HGU Bandar Klippa.



    “Ada dua sekarang HGU-nya berarti. Pertama dibilang mereka HGU Sampali. Kemarin waktu sidang lapangan, dibilang PTPN I Regional I melalui telepon itu HGU Bandar Klippa,” ungkap Zusmala Dewi Chan, pemilik lahan yang diklaim dan kini telah dibangun TPS3R, Sabtu (10/1/2026) siang.


    Zusmala menegaskan, hingga saat ini tidak satu pun pihak yang dapat menunjukkan bukti resmi terkait klaim tersebut. Baik PTPN I Regional I maupun pihak terkait belum mampu memperlihatkan dokumen HGU maupun peta batas (natas) HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).


    “Namun sampai sekarang tidak ada yang bisa menunjukkan mana bukti HGU dan natas HGU yang diterbitkan BPN,” tegasnya.



    Sebelumnya, Bakti selaku Staf Hukum PTPN I Regional I menyampaikan bahwa lahan di Desa Laut Dendang masuk dalam wilayah HGU perusahaan. Namun pernyataan tersebut dinilai inkonsisten karena berubah dalam waktu singkat, bahkan hanya dalam hitungan minggu.




    Di sisi lain, pembangunan TPS3R di atas lahan tersebut tetap berjalan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum pembangunan fasilitas publik di atas lahan yang masih disengketakan. Pengakuan Bupati Deli Serdang yang menyebut telah membeli lahan tersebut justru menambah kompleksitas persoalan, karena hingga kini status kepemilikan lahan belum jelas secara hukum.



    Warga dan pemilik lahan berharap pemerintah daerah, PTPN I Regional I, serta BPN segera membuka data dan dokumen resmi agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Mereka juga mendesak agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum terkait status lahan.



    Kasus ini dinilai menjadi preseden buruk dalam penanganan sengketa agraria, khususnya ketika klaim HGU berubah-ubah tanpa disertai bukti autentik dari lembaga berwenang. Publik kini menanti transparansi dan keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap kejelasan status lahan di Desa Laut Dendang secara objektif dan adil.




    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +