masukkan script iklan disini
Medan — Perjuangan mempertahankan tanah adat dan tanah ulayat kembali menjadi sorotan. Sejak tahun 2023 hingga 2026, perkara sengketa lahan yang melibatkan perumahan Citraland Helvetia hingga kini belum juga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hal tersebut disampaikan Bambang Irwan, perwakilan Tim Kita Bersatu, yang juga berperan sebagai sebagian humas media, saat ditemui di kediamannya di Pasar 8 Helvetia, Medan, baru-baru ini.
Menurut Bambang, perjalanan panjang perkara ini merupakan napak tilas perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang dinilai telah tergerus oleh kepentingan korporasi dan lemahnya keberpihakan kebijakan.
> “Sejak 2023 sampai sekarang, 2026, perkara perumahan Citraland Helvetia ini belum juga putus. Ini bukan perkara singkat, ini perjuangan panjang tanah adat dan tanah ulayat,” ujar Bambang Irwan.
Ia menegaskan, keterlambatan penyelesaian perkara ini menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi masyarakat adat maupun pihak-pihak yang terlibat. Padahal, tanah adat dan tanah ulayat memiliki kedudukan hukum yang diakui dalam sistem hukum nasional, sepanjang dapat dibuktikan secara historis dan yuridis.
Dokumentasi yang beredar menunjukkan napak tilas perjuangan hukum, mulai dari kehadiran para pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan hingga Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, sebagai bagian dari ikhtiar mencari keadilan melalui jalur konstitusional.
Bambang menyebut, perkara ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menyangkut:
Hak historis masyarakat adat
i
Tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun
Prinsip keadilan agraria
Kepastian hukum dan perlindungan hak rakyat
> “Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal martabat dan hak masyarakat adat. Negara seharusnya hadir memberi kepastian hukum, bukan membiarkan perkara berlarut-larut,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar seluruh proses hukum yang berjalan dilakukan secara transparan dan terbuka, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mengingat perkara ini menyangkut kepentingan publik dan hajat hidup banyak orang.
Tim Kita Bersatu bersama masyarakat terdampak menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran, serta berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan berkeadilan.
> “Perjuangan tanah adat bukan melawan negara,
tetapi menagih kehadiran negara.”
---
Tagar: #TanahAdat
#TanahUlayat
#CitralandHelvetia
#PerjuanganRakyat
#KepastianHukum
#UU_KIP
#KitaBersatu
#NapakTilasPerjuangan












Tidak ada komentar:
Posting Komentar