masukkan script iklan disini
🌊 Belum Pulih dari Luka Lama, Banjir Kembali Terjang Desa Hutanabolon
**Warga Tuntut Perusahaan Perusak Lingkungan Dihukum Seberat-beratnya**
Belum genap tiga bulan pulih dari **banjir bandang dan longsor**, warga **Desa Hutanabolon** kembali dilanda bencana. **Banjir** kembali menerjang permukiman warga pada **Rabu (11/02)**, meninggalkan trauma mendalam dan kerugian yang tak sedikit.
Desa yang berada di wilayah **Tapanuli Tengah**, **Sumatra Utara**, ini seolah tak diberi waktu untuk bangkit. Rumah warga kembali terendam, akses jalan terputus, dan aktivitas ekonomi lumpuh total.
#### **Kisah Tiga Penyintas: Hidup dalam Bayang-bayang Banjir**
Tiga warga penyintas menceritakan kepedihan yang sama: rasa takut, kehilangan, dan kemarahan yang menumpuk.
Salah seorang warga mengaku air datang tiba-tiba pada malam hari. *“Kami baru saja memperbaiki rumah pasca banjir sebelumnya. Sekarang semuanya rusak lagi. Sampai kapan kami harus begini?”* ujarnya dengan suara bergetar.
Penyintas lainnya menyebut bencana ini **bukan lagi sekadar musibah alam**, melainkan **akibat kerusakan lingkungan yang dibiarkan terus-menerus**. *“Hutan di atas sana sudah habis. Sungai dangkal. Hujan sedikit saja, banjir,”* katanya.
#### **Dugaan Kerusakan Hutan dan Tuntutan Penegakan Hukum**
Warga menuding **aktivitas perusahaan kehutanan dan pengelolaan lingkungan** di sekitar wilayah tersebut sebagai salah satu penyebab utama banjir berulang. Alih fungsi lahan, pembukaan hutan, dan buruknya pengelolaan lingkungan disebut telah **menghilangkan daya dukung alam**.
> *“Sudah selayaknya perusahaan-perusahaan yang merusak hutan dan lingkungan dihukum seberat-beratnya. Dampaknya berkelanjutan, kami yang selalu jadi korban,”* tegas salah satu warga.
Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk **menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**, termasuk pencabutan izin dan sanksi pidana.
Selain itu, warga juga menuntut **keterbukaan informasi** sesuai **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)** terkait izin perusahaan, dokumen AMDAL, serta hasil pengawasan lingkungan di wilayah tersebut.
#### **Harapan Warga**
Hingga berita ini diterbitkan, **belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait**. Warga berharap pemerintah **tidak sekadar hadir saat bencana**, tetapi juga **mencegah bencana berulang** dengan menegakkan hukum lingkungan secara adil dan tegas.
*“Kami tidak butuh janji. Kami butuh keadilan dan keselamatan,”* tutup seorang penyintas.
( TIM)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar