• Jelajahi

    Copyright © MEDIA GAWAT NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Iklan

    Perkumpulan SEMEDI Resmi Berdiri di Klambir V, Satukan Serumpun Masyarakat Adat Deli

    JONNI FOUR
    Minggu, 15 Februari 2026, 4:26:00 AM WIB Last Updated 2026-02-15T12:27:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Perkumpulan SEMEDI Resmi Berdiri di Klambir V, Satukan Serumpun Masyarakat Adat Deli



    Hamparan Perak — Perkumpulan SEMEDI (Serumpun Masyarakat Adat Deli) secara sah dan resmi didirikan pada Minggu, 15 Februari 2026, bertempat di Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.





    Pembentukan perkumpulan ini bertujuan untuk menyatukan masyarakat adat dari berbagai latar belakang etnis dan suku, yang memiliki kesamaan sejarah, pemikiran, serta kepentingan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait tanah adat dan wilayah konsesi.




    Motto kita : Satukan Serumpun Untuk masyarakat Deli, ahoi ahoi ahoi



    Adapun susunan pengurus Perkumpulan SEMEDI adalah sebagai berikut:

    • Ketua: Rahmad Langkat

    • Sekretaris: Abdullah Khaidir

    • Bendahara: Abrar Surbakti

    Ketua SEMEDI, Rahmad Langkat, dalam pernyataannya menegaskan bahwa perkumpulan ini dibentuk sebagai wadah berhimpun masyarakat adat untuk memperkuat persatuan dan memperjuangkan hak yang selama ini terabaikan.

    “SEMEDI hadir untuk menyatukan persamaan pemikiran masyarakat adat dari berbagai etnis dan kelompok. Ke depan, kami akan melakukan pendataan ulang terhadap tanah-tanah konsesi yang saat ini diduduki dan dikelola oleh masyarakat adat, kelompok tani, serta masyarakat Penunggu,” ujar Rahmad Langkat.

    Ia menambahkan, langkah tersebut bertujuan agar tanah yang secara turun-temurun telah ditempati dan dikelola masyarakat adat dapat diakui dan dimiliki secara sah oleh masyarakat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip keadilan sosial.

    Perkumpulan SEMEDI menegaskan bahwa pendiriannya mengacu pada Undang-Undang tentang Perkumpulan, serta menjunjung tinggi nilai persatuan, musyawarah, dan kearifan lokal masyarakat adat Deli.

    Dengan berdirinya SEMEDI, diharapkan masyarakat adat di wilayah Klambir V dan Hamparan Perak, serta daerah lain di Sumatera Utara, memiliki wadah resmi untuk menyuarakan aspirasi, memperjuangkan hak atas tanah adat, dan menjaga warisan budaya leluhur.

    SEMEDI berkomitmen menjadi garda persatuan masyarakat adat demi keadilan, kedaulatan tanah, dan masa depan generasi penerus.


    (Bambang)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +