• Jelajahi

    Copyright © MEDIA GAWAT NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Iklan

    Walikota Medan dan Dinas Perkim Didesak Tindak Tegas Bangunan 42 Pintu di Jalan Platina 1 Medan Deli yang Diduga Belum Miliki Izin PBG

    JONNI NESTAFA
    Rabu, 06 Mei 2026, 2:45:00 AM WIB Last Updated 2026-05-06T09:45:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan - Deli, Walikota Medan beserta dinas Perkim diminta turun langsung ke lokasi pembangunan yang diduga belum mengantongi izin PBG beralamat jalan Platina 1 Lingk 16 kel.Titipapan Kec.Medan deli kota Medan. 
    ‎Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PBG) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar.

    ‎Seharusnya sebelum melakukan pembangunan pemilik harus sudah memiliki pelank yang membuktikan kalau lah bangunan tersebut sudah ada izin PBG ,ini anehnya dari temuan wartawan dari seputar lokasi pembangunan tidak ada PBG, namun dikonfirmasi Wartawan kelokasi (Panglong Dobi Jaya) Rumah pemilik Jl.Platina 1 Lingkungan 16 kel.Titipapan Kec.Medan Deli Alasan lagi pengurusan sama konsultan. Saat dikonfirmasi ke Pihak kelurahan, Pak lurah sudah menyurati bangunan 42 Pintu itu ke pemilik bangunan tapi tidak ditanggapi..

    ‎Menurut informasi pekerja  pada Rabu (06 /05/2026) ditanya wartawan, kami Sudah Memberikan untuk pengurusan ke konsultan tapi belum ada IZIN PBG Pak. 
    ‎Pesan Pak Walikota Melalui data Perkim Akan Menurunkan Seluruh Satpol Untuk menindaklanjuti pelanggaran PBG, pemberhentian Secara paksa  dan Membongkar kembali bangunan yang belum memiliki Izin.(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +