• Jelajahi

    Copyright © MEDIA GAWAT NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MMS

    Ads

    Iklan

    Akhiri Babak Hukum Penjualan Aset PTPN I Deli Serdang: Empat Terdakwa Korupsi Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Medan

    JON INDO
    Rabu, 03 Juni 2026, 9:05:00 PM WIB Last Updated 2026-06-04T04:05:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Akhiri Babak Hukum Penjualan Aset PTPN I Deli Serdang: Empat Terdakwa Korupsi Divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Medan

     






    MEDAN, 3 Juni 2026 – Babak panjang sengketa hukum dan dugaan korupsi atas penjualan aset lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya menemukan titik terang. Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini berakhir manis bagi para terdakwa. Pengadilan Negeri Medan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) memutuskan membebaskan keempat orang yang didakwa terlibat dalam proses penjualan dan pengalihan hak atas lahan tersebut kepada pengembang perumahan ternama, Ciputra Land.

     

    Keputusan tegas dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini, M. Kasim, di hadapan sidang yang dipenuhi oleh para pihak, keluarga, serta pengamat hukum. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa seluruh dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan secara secara, lengkap, dan meyakinkan di muka persidangan.

     

    “Dengan ini keempat terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas segala dakwaan yang didakwakan kepada mereka. Based on that, keempatnya juga harus segera dibebaskan dari ruang tahanan negara,” ujar M. Kasim dengan tegas di hadapan ruang sidang.

     

    Majelis hakim kembali menegaskan pokok keputusannya, “Kami menetapkan semua terdakwa, yakni Saudara Abdul Rahim Lubis, Askani, Irwan Perangin-angin, dan Iman Surbakti, tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindakan pidana korupsi maupun tindak pidana lain sebagaimana yang tercantum dan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan,” tambahnya.

     

    Seusai putusan dijatuhkan, keempat terdakwa yang selama ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, langsung mendapatkan kebebasannya. Keputusan ini sekaligus menutup serangkaian proses hukum yang cukup panjang terkait transaksi lahan strategis yang menjadi lokasi pembangunan kawasan hunian mewah milik PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang merupakan bagian dari pengembangan proyek Ciputra Land di wilayah tersebut.

     

    Profil Empat Terdakwa dalam Kasus Aset PTPN

     

    Keempat nama yang lolos dari jerat hukum ini memiliki peran strategis masing-masing dalam alih fungsi dan pengalihan hak atas lahan seluas ribuan hektare tersebut. Mereka adalah:

     

    1. Irwan Perangin-angin: Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, selaku pihak manajemen yang mewakili kepentingan badan usaha milik negara (BUMN) pemilik aset awal.

    2. Iman Subakti: Direktur PT NDP, perusahaan swasta yang bertindak sebagai pihak pengelola dan penerima hak atas lahan sebelum akhirnya dikembangkan, yang dalam persidangan disebut berperan membela kepentingan hak atas tanah tersebut.

    3. Askani: Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut pada rentang tahun 2022 hingga 2024.

    4. Abdul Rahman Lubis: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada kurun waktu 2023 hingga 2025.

     

    Kehadiran pejabat tinggi BPN di jajaran terdakwa menunjukkan betapa krusialnya peran birokrasi pertanahan dalam proses alih fungsi lahan yang sempat disinyalir penuh penyimpangan prosedur ini.

     

    Titik Perselisihan: Revisi Tata Ruang dan Kewajiban Penyerahan Lahan Negara

     

    Pembahasan mendalam dalam persidangan berpusat pada dua poin utama yang dijadikan dasar penyidik dan jaksa menyusun dakwaan korupsi. Dalam kasus ini, terdakwa Askani dan Abdul Rahman Lubis didakwa telah menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban utama yang diatur dalam peraturan pertanahan.

     

    Inti permasalahannya bermula dari perubahan status lahan. Aset tersebut awalnya dikuasai dengan status Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I. Namun, seiring dengan diterbitkannya peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan yang tadinya berstatus lahan perkebunan diubah peruntukannya menjadi kawasan permukiman dan industri. Revisi tata ruang ini kemudian menjadi dasar dilakukannya perubahan hak atas tanah, dari HGU menjadi HGB.

     

    Menurut aturan yang berlaku, setiap kali terjadi perubahan peruntukan dan perubahan hak atas tanah akibat revisi tata ruang, pemegang hak lama wajib menyerahkan kembali sebagian lahan kepada negara sebagai wujud partisipasi pembangunan dan hak masyarakat. Dalam kasus ini, kewajiban yang tertuang mewajibkan penyerahan paling sedikit 20 persen dari total luas lahan kepada negara.

     

    Namun, menurut versi penuntutan, proses yang terjadi di lapangan dianggap menyimpang. Jaksa menuduh bahwa penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP dilakukan tanpa memedulikan kewajiban penyerahan 20 persen lahan tersebut. Di sinilah peran kedua pejabat BPN disorot, karena dianggap menyetujui proses administrasi yang cacat hukum dan merugikan keuangan negara.

     

    Pengembangan dan Penjualan ke Pengembang Besar

     

    Setelah status hak beralih ke PT NDP dengan status HGB, alur transaksi terus berlanjut. Kedua terdakwa—bersama Irwan Perangin-angin selaku mantan pemilik aset dan Iman Subakti selaku pemegang hak baru—kemudian diduga terlibat dalam proses pengembangan dan penjualan lahan tersebut ke pihak ketiga, yaitu PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). PT DMKR dikenal sebagai perusahaan pengembang yang mengelola proyek besar Ciputra Land di wilayah Deli Serdang, yang kini telah bertransformasi menjadi kawasan hunian modern dan komersial bernilai triliunan rupiah.

     

    Pihak penuntut umum berpendapat bahwa rangkaian tindakan mulai dari perubahan status hak, penerbitan sertifikat, hingga penjualan ke pengembang merupakan satu rangkaian tindak pidana korupsi karena dinilai merugikan negara akibat tidak diserahkannya bagian lahan yang seharusnya menjadi hak publik, serta dugaan selisih harga jual yang tidak masuk kas negara.

     

    Majelis Hakim: Dakwaan Tidak Terbukti

     

    Namun, setelah memeriksa saksisaksi, bukti surat, ahli, dan mendengar pembelaan para terdakwa selama persidangan berlangsung, majelis hakim di bawah pimpinan M. Kasim memiliki pandangan yang berbeda. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, hakim menilai bahwa pihak penuntut umum gagal membuktikan unsur-unsur pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

     

    Majelis menilai bahwa seluruh proses administrasi, mulai dari revisi tata ruang, perubahan hak atas tanah, hingga penerbitan sertifikat, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang berlaku saat itu. Terkait isu kewajiban penyerahan lahan 20 persen, hakim menemukan fakta hukum bahwa mekanisme dan pelaksanaannya telah dijalankan sesuai prosedur teknis, atau memang ketentuan tersebut tidak berlaku mutlak sebagaimana didalilkan jaksa, sehingga tidak ada unsur kerugian negara yang terjadi.

     

    Selain itu, majelis juga menilai bahwa peran Irwan Perangin-angin selaku pimpinan PTPN dan Iman Subakti selaku pihak pengelola lahan hanyalah menjalankan tugas dan hak atas aset yang sah, tanpa ada unsur penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada keuntungan pribadi maupun kerugian bagi negara.

     

    Dampak Putusan: Sahnya Status Kawasan Ciputra Land

     

    Putusan bebas ini memiliki dampak hukum yang sangat besar, bukan hanya bagi keempat terdakwa, tetapi juga bagi status kepemilikan lahan dan keberlangsungan proyek pengembangan kawasan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (Ciputra Land). Dengan disahkannya proses alih hak dan transaksi tersebut melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka status lahan seluas ribuan hektare itu kini semakin kokoh dan bebas dari sengketa hukum.

     

    Pihak keluarga dan kuasa hukum para terdakwa menyambut gembira putusan ini. Mereka menilai keputusan majelis hakim adalah kemenangan kebenaran dan keadilan, di mana proses birokrasi yang sebenarnya sah sempat disalahartikan sebagai tindak pidana.

     

    Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, untuk saat ini, kasus korupsi penjualan aset PTPN I Deli Serdang ini resmi ditutup dengan vonis bebas mutlak bagi semua terdakwa.(TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +