Komunitas Anak Melayu Serdang dan 8 Suku Serumpun Binaan IKAMS & HIPAKAD'63 SUMUT
PTPN I/II, PT. NDP & Konglomerat Diduga Mengangkangi Hukum Agraria – Rakyat Kecil Terancam, Ketahanan Nasional Dipertaruhkan
Deli Serdang, Sumatera Utara –30 April 2025.
Komunitas Anak Melayu Serdang bersama delapan suku serumpun binaan Ikatan Keluarga Anak Melayu Sejiwa Sekata (IKAMS) dan HIPAKAD'63 Sumut menyampaikan pernyataan sikap atas maraknya intimidasi, penggusuran, dan okupasi lahan hunian serta pertanian rakyat kecil yang diduga dilakukan oleh kolaborasi antara PTPN I/II, PT. NDP, aparat birokrasi, premanisme, dan konglomerat properti di Kabupaten Deli Serdang.
Aksi penggusuran ini disebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 jo. Nomor 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Selain itu, tindakan ini juga mengabaikan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana ditegaskan dalam UUPA dan pengakuan atas tanah ulayat masyarakat hukum adat dalam Pasal 3 UUPA, serta diperkuat oleh Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengakuan hutan adat dan tanah ulayat.
Tuntutan Komunitas:
-
Meminta Kapolda Sumut, Kejaksaan, BPK, dan KPK menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan kolusi dalam penggusuran tersebut.
-
Mendesak Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara untuk memblokir pengajuan pendaftaran hak atas tanah oleh PT. NDP dan PT. Citra Land yang tidak berdasarkan prosedur hukum agraria yang sah.
-
Meminta perhatian dan tindakan tegas dari Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN, serta aparat penegak hukum untuk menghentikan penindasan sistematis terhadap rakyat kecil dan menghormati hak-hak tanah adat.
-
Menyuarakan bahwa jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan gejolak sosial luas, mengancam stabilitas nasional dalam aspek Trigatra dan Pancagatra, serta meruntuhkan prinsip negara hukum.
Rakyat kecil bukan musuh pembangunan. Hak atas tanah, tempat tinggal, dan penghidupan adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Penindasan oleh kolaborasi birokrasi dan konglomerasi adalah bentuk pengingkaran terhadap keadilan sosial dan keberlanjutan nasional.(Tim)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar