• Jelajahi

    Copyright © MEDIA GAWAT NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Iklan

    Pengamat Soroti Potensi Penyalahgunaan Dana Desa oleh Koperasi

    GawatNes
    Selasa, 29 April 2025, 11:57:00 PM WIB Last Updated 2025-05-01T09:29:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Pengamat Soroti Potensi Penyalahgunaan Dana Desa oleh Koperasi





    Medan, 30 April 2025 – Pengamat kebijakan publik, Rules Gaja, S.Kom, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan keterlibatan Koperasi Merah Putih dalam pengelolaan dana desa. Ia mempertanyakan apakah dengan adanya anggaran tersendiri, hal ini dapat membuka peluang terjadinya korupsi berjamaah di tingkat desa.



    "Koperasi Merah Putih akan main dana desa, apa dengan anggaran tersendiri ini akan membuka lahan korupsi berjamaah di tingkat desa," ujar Rules Gaja.



    Landasan Hukum Terkait:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
      Merupakan dasar hukum yang mengatur tentang koperasi di Indonesia. UU ini menekankan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasian serta sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
      UU ini mengatur tentang desa, termasuk pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam UU ini, dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

    3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
      UU ini mengatur tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.




    Untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana desa oleh koperasi atau pihak lain, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk:

    • Memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

    • Meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana desa melalui pelaporan yang terbuka dan dapat diakses publik.

    • Memberdayakan masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan dana desa.








    Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut, pengelolaan dana desa dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.(TIM)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +