Medan, 23 September 2025 – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor.
Dalam surat resmi bernomor 900.1.13.1/1851/Bapenda/SU/IX/2025 yang ditujukan kepada Dirlantas Polda Sumut dan Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Sumut, Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, MM, menyampaikan bahwa program tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.
Tiga Skema Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
-
Keringanan Pokok PKB Tahun 2025
-
Kendaraan yang tidak menunggak diberikan keringanan.
-
Kendaraan dengan NJKB ≤ Rp200 juta mendapat potongan 5% dari pokok pajak.
-
Kendaraan dengan NJKB > Rp200 juta mendapat potongan 3% dari pokok pajak.
-
-
Pembebasan Pajak Tunggakan Sebelum 2024
Pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pokok PKB hingga 2024 akan mendapat pembebasan penuh untuk kewajiban pokok pajak sebelumnya. -
Pembebasan Sanksi Administrasi
Seluruh sanksi administrasi terkait keterlambatan pembayaran PKB tahun berjalan dibebaskan sebesar 100%.
Harapan Pemerintah Provinsi
Program ini diharapkan dapat:
-
Memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi sulit.
-
Meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk taat membayar PKB tepat waktu.
-
Mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan Sumatera Utara.
Bapenda Sumut juga menegaskan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polda Sumut, PT Jasa Raharja, serta masyarakat luas agar program ini berjalan efektif.
Informasi Lebih Lanjut
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai program ini melalui Kantor Samsat terdekat di wilayah Sumatera Utara atau saluran resmi Bapenda Provinsi Sumut.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar