• Jelajahi

    Copyright © MEDIA GAWAT NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Iklan

    Kontroversi Penunjukan Dr. Dedy Iskandar Batubara Jadi Plt Rektor Univa Labuhanbatu, Diduga Menyalahi Statuta dan UU Pendidikan Tinggi

    GawatNes
    Jumat, 26 September 2025, 11:13:00 AM WIB Last Updated 2025-09-26T18:38:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kontroversi Penunjukan Dr. Dedy Iskandar Batubara Jadi Plt Rektor Univa Labuhanbatu, Diduga Menyalahi Statuta dan UU Pendidikan Tinggi






    Labuhanbatu –
    Keputusan Pengurus Besar Al Washliyah menunjuk Dr. Dedy Iskandar Batubara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu menuai sorotan tajam. Pasalnya, langkah tersebut diduga bertentangan dengan statuta perguruan tinggi serta prinsip tata kelola pendidikan tinggi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).




    Menurut statuta, ketika terjadi kekosongan jabatan rektor, posisi Plt seharusnya dijabat oleh Wakil Rektor I. Namun, penunjukan figur eksternal kampus menimbulkan kesan adanya politisasi kampus yang arogan, serta mereduksi independensi perguruan tinggi.




    Penjabaran UU Pendidikan Tinggi (UU No. 12 Tahun 2012)

    1. Pasal 62 ayat (2):
      Menegaskan bahwa pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi harus dilakukan sesuai dengan statuta perguruan tinggi masing-masing. Artinya, setiap langkah yang tidak sesuai statuta berpotensi melanggar hukum.

    2. Pasal 63 ayat (1-3):
      Rektor adalah pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang dipilih dan ditetapkan sesuai mekanisme internal universitas.
      👉 Penunjukan Plt dari luar struktur yang ada dianggap menyalahi mekanisme ini.

    3. Pasal 51 ayat (1-2):
      Perguruan tinggi wajib mengelola secara otonom, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
      👉 Politisasi kampus bertentangan dengan prinsip otonomi perguruan tinggi.

    4. Pasal 52 ayat (2):
      Statuta perguruan tinggi adalah aturan dasar penyelenggaraan perguruan tinggi.
      👉 Setiap kebijakan yang melanggar statuta sama artinya dengan melanggar UU Pendidikan Tinggi.


    Sorotan Publik

    Sejumlah akademisi menilai, keputusan ini bisa merusak tatanan akademik dan kredibilitas institusi pendidikan tinggi. Jika tata kelola kampus tunduk pada intervensi politik, maka fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah yang otonom akan kehilangan marwahnya.

    📌 Tuntutan:

    • PB Al Washliyah diminta meninjau kembali penunjukan tersebut.

    • Kemendikbudristek perlu turun tangan memastikan kepatuhan terhadap UU Pendidikan Tinggi dan Statuta Universitas.

    • Civitas akademika Univa Labuhanbatu diimbau menjaga independensi dan menolak segala bentuk politisasi kampus.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +