• Jelajahi

    Copyright © MEDIA GAWAT NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Iklan

    Pengamat Sosial Medan Desak Dapur MBG Diputus Kontrak dan Diproses Hukum atas Kasus Keracunan

    GawatNes
    Kamis, 12 Februari 2026, 2:41:00 PM WIB Last Updated 2026-02-17T04:41:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Pengamat Sosial Medan Desak Dapur MBG Diputus Kontrak dan Diproses Hukum atas Kasus Keracunan





    Medan, 12 Februari 2026 – Pengamat sosial Kota Medan, Rules Gaja, angkat bicara keras terkait insiden keracunan massal yang diduga berasal dari dapur MBG. Ia menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian serius (teledor) yang tidak bisa ditoleransi, terlebih jika sampai menimbulkan korban sakit berat bahkan kematian anak didik..




    Menurut Rules Gaja, dapur MBG yang menjadi penyedia konsumsi sudah wajib bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, langkah administratif saja tidak cukup, melainkan harus diikuti dengan pemutusan kontrak kerja sama secara permanen.

    “Dapur MBG yang menyebabkan keracunan sudah seharusnya diputus kontraknya dan diberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana penjara jika terbukti adanya unsur kelalaian berat atau dugaan niat buruk yang membahayakan kesehatan bahkan nyawa orang lain,” tegas Rules Gaja kepada awak media, Kamis (12/2/2026).

    Ia menambahkan, aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh apakah dalam peristiwa tersebut terdapat unsur kesengajaan, pengabaian standar keamanan pangan, atau pelanggaran prosedur kesehatan.

    Rules Gaja juga menyoroti aspek hukum yang dinilai relevan, antara lain Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan tentang keamanan dan keselamatan peserta didik dalam sistem pendidikan, yang mewajibkan setiap penyedia layanan pendukung pendidikan menjamin keselamatan anak.

    “Anak-anak adalah subjek yang harus dilindungi negara. Jika makanan yang mereka konsumsi justru membuat mereka sakit atau meninggal dunia, maka ini bukan persoalan sepele, tapi kejahatan kemanusiaan yang harus diusut tuntas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa yayasan atau pihak yang menaungi MBG tidak bisa lepas tangan. Menurutnya, yayasan tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada para korban dan keluarga korban, baik untuk biaya pengobatan, pemulihan kesehatan, maupun santunan bagi keluarga anak didik yang meninggal dunia.

    “Tanggung jawab tidak berhenti di dapur saja. Yayasan yang menaungi MBG harus bertanggung jawab secara moral dan hukum, serta memberikan kompensasi yang layak kepada keluarga korban,” tambahnya.

    Rules Gaja juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh dapur MBG, termasuk audit kelayakan, standar kebersihan, keamanan pangan, dan sistem pengawasan.

    Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi kelalaian yang mengorbankan keselamatan anak-anak di dunia pendidikan.

    “Jangan sampai kejadian ini dianggap biasa. Jika dibiarkan, ini bisa terulang dan memakan korban lebih banyak,” pungkasnya.



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +