masukkan script iklan disini
Medan, 26 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah Generasi Negarawan Indonesia (DPW GNI) Provinsi Sumatera Utara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa damai kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Aksi ini direncanakan digelar pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 10.00 WIB, dengan titik kumpul di Bundaran SIB Medan dan bergerak menuju Kantor Wali Kota Medan.
Pemberitahuan dengan nomor surat 178/A/GNI-SU/VI/2026 ini ditandatangani oleh Yudhi William Pranata (Ketua DPW GNI Sumut) dan Fajar Siddik S.Kom (Sekretaris DPW GNI Sumut), serta disampaikan juga kepada Gubernur Sumut, Wali Kota Medan, Ketua DPRD Sumut, dan media massa.
📌 Latar Belakang & Pokok Permasalahan
Dalam suratnya, GNI Sumut menyampaikan penolakan tegas terhadap pelaksanaan APKES 2026 yang rencananya akan digelar di Kota Medan. Penolakan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan mendesak:
1. Kondisi Kota yang Belum Optimal
Berbagai masalah mendasar di Medan masih banyak yang belum terselesaikan: infrastruktur jalan yang rusak parah dan merajalela, lingkungan permukiman yang belum tertata, serta maraknya tempat hiburan yang kurang terawasi dan berpotensi menimbulkan masalah sosial.
2. Penggunaan Anggaran yang Dipertanyakan
GNI Sumut menilai alokasi anggaran miliaran rupiah untuk kegiatan APKES 2026 tidak tepat sasaran. Menurut mereka, dana sebesar itu sebaiknya dialihkan untuk memperbaiki fasilitas umum, jalan, saluran air, dan pelayanan publik yang lebih langsung dirasakan manfaatnya oleh warga kota.
3. Transparansi & Efektivitas Penggunaan Dana
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, organisasi ini meminta kejelasan dan pertanggungjawaban terbuka mengenai perencanaan, tujuan, serta rincian penggunaan anggaran kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi dan keraguan di tengah masyarakat.
⚖️ Dasar Hukum Pelaksanaan Aksi
GNI Sumut menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan sepenuhnya berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
✅ UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum – menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab
✅ UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – menjadi dasar untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban kebijakan serta anggaran daerah
✅ Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 – sebagai acuan prosedur penyelenggaraan aksi yang aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum
🎯 Tuntutan & Harapan
Melalui aksi damai ini, GNI Sumut menyampaikan tiga poin utama:
1. Membatalkan atau menunda pelaksanaan APKES 2026 selama belum ada manfaat yang jelas dan positif bagi kemajuan Kota Medan
2. Mengalihkan anggaran kegiatan untuk perbaikan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar warga
3. Mengajak seluruh warga Medan dan sekitarnya untuk mengawasi dan mendorong penggunaan anggaran daerah yang efektif, transparan, dan bermanfaat nyata
“Kami tidak menolak kegiatan yang positif, namun kami memastikan anggaran rakyat harus digunakan untuk hal yang paling dibutuhkan. Jangan sampai kota ini terlihat meriah di acara besar, tapi jalan rusak dan fasilitas umum tetap terabaikan,” tegas Ketua DPW GNI Sumut, Yudhi William Pranata.
Rencananya, aksi ini akan diikuti sekitar 300 orang peserta yang membawa spanduk, pernyataan sikap, dan perlengkapan pendukung lainnya dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsung.
📢 Respon Publik
Informasi ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan luas di media sosial serta lingkungan masyarakat. Banyak warga menyampaikan dukungan, mengingat keluhan soal kondisi jalan dan fasilitas umum yang sudah lama menjadi sorotan. Di sisi lain, masyarakat juga berharap agar Pemerintah Kota Medan segera memberikan tanggapan resmi dan klarifikasi mengenai rencana kegiatan serta rincian anggaran yang dimaksud.
GNI Sumut menegaskan bahwa aksi ini bersifat damai, terbuka, dan siap berdialog dengan pihak pemerintah daerah serta aparat kepolisian guna mencapai solusi terbaik bagi kepentingan warga Kota Medan.
Sumber: Surat Pemberitahuan Aksi Damai DPW GNI Sumut tanggal 26 Juni 2026
Tanggal Terbit: 27 Juni 2026
Lokasi: Medan, Sumatera Utara













Tidak ada komentar:
Posting Komentar