Medan, Kamis (12/2/2026) — Dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), Abdul Latif, terus menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers dan organisasi kemasyarakatan. Kali ini, Ketua Umum DPP Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Irwansyah Putra, secara tegas angkat bicara di Kota Medan.
Irwansyah Putra menyatakan keprihatinan mendalam atas penetapan Abdul Latif sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan pada 26 Januari 2026 atas dugaan penganiayaan, yang dinilainya sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
“Pers harus berdiri di garda terdepan membela kebenaran. Jika penegakan hukum diduga menyimpang dan mengarah pada kriminalisasi pejuang wakaf dan rumah ibadah, maka itu wajib dikritisi secara terbuka,” tegas Irwansyah Putra.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dipisahkan dari upaya mempertahankan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang. Menurutnya, perjuangan membela tanah wakaf tidak boleh dibalas dengan proses hukum yang tidak objektif.
Sikap serupa juga disampaikan Ketua Umum DPP GNI ( Generasi Negarawan Indonesia) Rules Gajah, S.Kom, yang menilai penetapan tersangka terhadap Abdul Latif sebagai bentuk dugaan kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak profesional, adil, dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
“Ini bukan persoalan pribadi, melainkan perjuangan mempertahankan masjid sebagai rumah ibadah umat. Aparat hukum harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru menekan,” ujar Rules gajah.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendesak Kapolrestabes Medan untuk menghentikan proses hukum terhadap Abdul Latif. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan bahwa berdasarkan kronologi kejadian, bukti percakapan di grup WhatsApp, serta keterangan saksi-saksi di lokasi, tidak ditemukan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Abdul Latif terhadap pelapor.
Peristiwa tersebut bermula dari percakapan di grup WhatsApp pada 2 Januari 2026 yang berujung pada pertemuan langsung. Dalam pertemuan itu terjadi adu mulut, namun pelapor justru mengalami luka akibat ditanduk oleh seorang pria lain, bukan oleh Ketua MPTW.
LBH Medan juga mengaitkan dugaan kriminalisasi ini dengan kasus pembakaran mobil advokat Indra Surya Nasution, yang selama ini turut mendampingi perjuangan mempertahankan Masjid Al-Ikhlas. Meski empat pelaku pembakaran telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, hingga kini otak pelaku belum terungkap, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Irvan Saputra menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta instrumen HAM internasional seperti ICCPR dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Atas dasar itu, WJMB, GNI, dan LBH Medan secara tegas meminta Kapolrestabes Medan untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif serta memprioritaskan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung supremasi hukum, hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap rumah ibadah dan tanah wakaf.
(Redaksi)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar