Perkara Dugaan Korupsi Alih Fungsi 93 Hektare Lahan HGU PTPN I Regional 2 Masih Bergulir di Tipikor Medan
Medan – Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan lahan seluas 93 hektare dari sekitar 8.000 hektare Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (sebelumnya PTPN II) masih terus berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Perkara ini menyita perhatian publik karena lahan yang sebelumnya berstatus HGU tersebut diduga dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pengembangan kawasan perumahan mewah Citraland. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menilai pengalihan status lahan tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa empat orang terdakwa, yakni seorang mantan Direktur Utama PTPN II, seorang direktur dari perusahaan mitra swasta, serta dua orang pejabat pertanahan. Keempatnya diduga memiliki peran masing-masing dalam proses perubahan status lahan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jaksa menyebutkan bahwa pengalihan HGU menjadi HGB tersebut tidak hanya menyalahi prosedur administrasi pertanahan, tetapi juga diduga sarat dengan penyalahgunaan kewenangan. Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola aset negara yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, dalam jalannya persidangan, majelis hakim masih mendengarkan keterangan para saksi serta memeriksa alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum maupun pihak terdakwa. Sidang dijadwalkan akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian pembuktian selesai.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di sektor perkebunan dan pertanahan, khususnya dalam menjaga aset negara dari praktik-praktik yang diduga merugikan kepentingan publik. Masyarakat pun diharapkan terus mengawal proses persidangan agar berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( TIM )








Tidak ada komentar:
Posting Komentar